Minggu, 06 Februari 2011

Indonesia baru memiliki 2 rumah sakit berstandar internasional

Mutu pelayanan rumah sakit dalam beberapa tahun terakhir ini dipertanyakan banyak pihak, banyaknya kasus-kasus dan laporan ketidakpuasan pasien membuat perlu adanya peraturan dari pemerintah dalam hal standarisasi mutu rumas sakit. dalam upaya mendukung peningkatan mutu rumah sakit, pemerintah telah membuat kebijakan yang dituangkan dalam UU No. 44 tahun 2009 tentang Rumah Sakit, Peraturan Menteri Kesehatan  No. 659 tahun 2009 tentang Rumah Sakit Indonesia Kelas Dunia dan SK Menteri Kesehatan No. 1195 Tahun 2010 tentang Lembaga Akreditasi Rumah Sakit Bertaraf Internasional.
Pada saat ini Indonesia baru memiliki  2 (dua) rumah sakit di Indonesia menyandang standar internasional, yaitu Siloam Gleneagles Hospital Karawaci Banten dan Santosa Hospital Bandung. Khusus untuk Santosa Hospital menjadi rumah sakit pertama di Jawa Barat yang mendapatkan akreditasi dari Joint Commission International (JCI) yang berpusat di Amerika Serikat, dengan hasil yang menggembirakan yaitu tingkat kepatuhan terhadap standar internasional mencapai lebih dari 97%.
Menteri Kesehatan, dr. Endang Rahayu Sedyaningsih, MPH, Dr.PH pada saat menghadiri syukuran keberhasilan Santosa Hospital meraih akreditasi Internasional, sekaligus meresmikan perluasan ruang rawat inap khusus amal (Charity Ward) bagi peserta Jamkesmas dan Jamkesda di Jalan Kebonjati No. 38 Bandung mengatakan, "memasuki era globalisasi dan persaingan pasar bebas diperlukan peningkatan mutu dalam segala bidang, diantaranya peningkatan pelayanan yang bermutu di rumah sakit  menuju kualitas pelayanan global yang diakui secara internasional."
Untuk menjaga kualitasnya, Pada pasal 40 UU No. 44 tahun 2009 disebutkan, dalam upaya peningkatan mutu pelayanan rumah sakit wajib dilakukan akreditasi secara berkala minimal 3 tahun sekali. menkes menegaskan bahwa Hal tersebut menunjukkan besarnya perhatian pemerintah terhadap mutu pelayanan rumah sakit sekaligus mengisyaratkan bahwa arah pengembangan mutu pelayanan rumah sakit adalah menuju pelayanan internasional. Selain itu dalam upaya menuju pelayanan internasional, pemerintah tidak hanya bergerak pada undang-undang dan peraturan melainkan juga pada sistemnya dengan memperbaiki sistem penyelenggaraan akreditasi. Saat ini tengah dilakukan penyempurnaan akreditasi menuju akreditasi internasional.

0 komentar:

Posting Komentar